Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022
Hai, Sobat gurukemendikbud.com kali ini admin akan membagikan Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022. Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022 ini sebagai informasi penting kepada kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai leader di sekolah. Maka, pengawas akan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS).

Apakah Penilian Kinerja Kepala Sekolah itu?
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dimaknai sebagai sebuah kegiatan rutinitas tahunan bagi kepala sekolah atau satuan pendidikan dengan tujuan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah.
Siapa yang melakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah?
Pihak yang bertugas untuk melakukan Penilaian seorang Kepala Sekolah adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah akan menggali informasi dari pihak-pihak terkait di sekolah, yakni meliputi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022
Di dalam melakukan PKKS, maka pengawas sekolah akan menyiapkan Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS. Oleh karena itu, kepala sekolah haruslah mempersiapkan diri tentang Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022 ini.
Dalam Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), maka Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022 haruslah diwujudkan. Sesuai dengan dimensi dan indikator kinerja kepala sekolah, seharusnya bukti fisik secara otentik perlu disiapkan.
Apa saja Unsur Utama yang dinilai?
Perhatikan Unsur Utama berikut.
MANAGERIAL
Beberapa Dokumen Otentik secara fisik yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Instrumen target indikator pecapaian tujuan sekolah, sesuai atau relevan dengan target pemenuhan isi, proses, dan penilaian, serta SKL sekolah dan SKL mata pelajaran.
Data hasil pertemuan awal, meliputi;

Apakah Penilian Kinerja Kepala Sekolah itu?
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dimaknai sebagai sebuah kegiatan rutinitas tahunan bagi kepala sekolah atau satuan pendidikan dengan tujuan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah.
Siapa yang melakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah?
Pihak yang bertugas untuk melakukan Penilaian seorang Kepala Sekolah adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah akan menggali informasi dari pihak-pihak terkait di sekolah, yakni meliputi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022
Di dalam melakukan PKKS, maka pengawas sekolah akan menyiapkan Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS. Oleh karena itu, kepala sekolah haruslah mempersiapkan diri tentang Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022 ini.
Dalam Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), maka Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022 haruslah diwujudkan. Sesuai dengan dimensi dan indikator kinerja kepala sekolah, seharusnya bukti fisik secara otentik perlu disiapkan.
Apa saja Unsur Utama yang dinilai?
Perhatikan Unsur Utama berikut.
MANAGERIAL
- Menyusun perencanaan sekolah atau madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Memimpin sekolah atau madrasah dalam rangka untuk pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah atau madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah atau madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) secara optimal.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan siswa atau peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola atau manajemen pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola sumber daya sekolah atau madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah atau madrasah
- Merencanakan suatu program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme pendidikan atau guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru atau pendidik dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme pendidik atau guru.
Beberapa Dokumen Otentik secara fisik yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- RKJM,
- RKT/RKAS
- 8 SNP,
- instrumen evaluasi program / EDS.
- Visi dan misi sekolah
- Dokumen yang memuat strategi pembelajaran
- Dokumen rencan evaluasi
- Program pengembangan sekolah
- Dokumen tindakan kepala sekolah sebagai contoh bagi guru
- Dokumen peningkatan KKM/KKTP,
- target hasil ulangan,
- hasil UN dan target keunggulan nonakademik peserta didik
- Data kunjungan perpustakaan, peminjaman buku
- Dokumen penyelenggaran kegiatan kompetisi
- Dokumen Pembinaan guru
- Data dukungan kepala sekolah dalam pembinaan guru
- Notulen rapat
- Dokumen pendampingan keprofesionalan guru secara berkelanjutan
- Dokumen PPDB
- Dokumen Program pengembangan kurikulum
- Dokumen IHT
- Dokumen Workshop
- KKG/ MGMP
- Dokumen KTSP/KOSP,
- Silabus, RPP/Modul Ajar,
- Modul Perencanaan P-5
- kalender pendidikan tingkat sekolah,
- surat keputusan pembagian tugas mengajar,
- aturan akademik,
- jadwal pelajaran dalam rangka memenuhi standar isi, proses, penilaian, SKL,
- pengembangan karakter,
- evaluasi keterlaksanaan dan
- ketercapaian target penerapan KTSP/KOSP
- Bukti pelaksanaan kerja sama guru pada tingkat satuan pendidikan,
- Bukti kerjasama antar satuan pendidikan
- Bukti penggunaan metode hasil pelatihan paling akhir,
- Data kegiatan kolaborasi dan kompetisi peserta didik tingkat sekolah,
- dokumen administasi dan pengelolaan surat masuk, surat keluar, pengagendaan, ekspedisi, serta kearsipan
- Dokumen administrasi sarana prasana,
- Dokumen administrasi kepegawaian: data pegawai, data kehadiran, pembinaan, PAK, usulan naik pangkat, data kenaikan gaji, data cuti,
- Dokumen data PKG dan DP3/SKP, pembinaan dan pengembangan.
- Dokumen administrasi keuangan
- klaper,
- buku induk siswa atau peserta didik,
- absen peserta didik,
- buku mutasi,
- leger,
- rapot,
- data nilai UN/UAS,
- dan data pribadi peserta didik yang terbarukan secara berkelanjutan.
Dokumen tentang data perpustakaan meliputi:
- penugasan pengelola,
- tata tertib perpustakaan,
- koleksi buku pelajaran,
- referensi,
- laporan pengadan buku,
- pencatatan dan pengkodean buku,
- data sirkulasi,
- data kehadiran pengunjung,
- dan laporan tahunan.
- dokumen tata tertib penggunaan laboratorium,
- Pengelolaan penerapan TIK
- Dokumen Model penerapan TIK
Dokumen rumusan masalah:
- Kepala Sekolah memeroleh dari proses pemantauan perencanaan,
- pelaksanaan,
- dan penilaian pembelajaran.
Dokumen rumusan tujuan supervisi yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur.
Instrumen target indikator pecapaian tujuan sekolah, sesuai atau relevan dengan target pemenuhan isi, proses, dan penilaian, serta SKL sekolah dan SKL mata pelajaran.
Data hasil pertemuan awal, meliputi;
- masalah,
- tujuan,
- fokus utama supervisi,
- dan instrumen yang disepakati
- catatan hasil observasi pembelajaran
- catatan pelaksanaan kegiatan,
- Data tindak lanjut pelaksanaan supervisi penilaian,
- bukti analisis butir soal,
- kegiatan remedial dan pengayaan.
- Dan dokumen lainnya sesuai dengan indikator penilaian kinerja kepala sekolah.
Nah, Itulah yang dapat admin bagikan mengenai Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): Bukti Fisik Otentik Kualitas Kinerja KS Tahun 2022. Semoga bermanfaat.